Salah satu nikmat besar yang Allah berikan kepada kita kaum Muslimin adalah ukhuwah, barangkali nikmat ini tidak ada pada diri orang-orang Yahudi, Nashoro, Shobi’in, Majusi dan lain-lain, tetapi ukhuwah ini Allah Robbul ‘alamin berikan kepada kaum Muslimin.
Ukhuwah berasal dari kata “al-akh” yang artinya “saudara”, persaudaraan sesama Muslim dan ini merupakan nikmat yang sangat besar.
Ketika seseorang tidak saling mengenal, tidak bisa saling berkomunikasi karena beda bahasa, beda warna kulit tetapi terikat dalam satu ikatan “Laa Ilaaha Illallaah” apakah mereka? Saudara. Sebaliknya ayah dan anak tetapi beda akidah, beda keyakinan, beda agama maka tidak saling mewarisi, tidak boleh menjadi wali padahal ayah dengan anak. Misal kita seorang Muslim, anak kita non Muslim, kita meninggal, berhakkah dia dapat harta waris kita? Al-jawab tidak berhak. Begitu pula sebaliknya jika ayah kita non Muslim, meninggal, berhakkah kita terhadap harta waris ayah kita? Tidak berhak.
Antara Muslim dan kafir tidak saling mewarisi, lihat ketika Nabi Nuh ‘Alaihissalam menyaksikan puteranya Kan’an timbul tenggelam dilautan dan Nabi Nuh bersedih dengan mengatakan “Anaku..anakku.. anakku..” Apa kata Allah? “Itu bukan keluargamu, itu bukan anakmu wahai Nuh, amal dia tidak sholeh, kafir dia”, padahal jelas darah daging dia dan keluar dari rahim istrinya tapi Allah katakan itu bukan anakmu, itu bukan ahlimu, itu bukan saudaramu.
Maka wajib kita bersyukur dan kita jaga ukhuwah Islamiyyah. Oleh karena itu ketika ada sesuatu yang menyebabkan ukhuwah itu cedera maka wajib kita jauhi, ketika cedera tersebut menyebabkan rasa cinta kita menjadi hilang atau berkurang. Misalnya mengetahui aib masing-masing. Coba saya tahu aib antum, antum tau aib saya, in syaa Allah akan berkurang rasa cinta kita, mungkin bisa hilang. Maka ketika kita tidak tahu aib masing-masing ini merupakan nikmat besar. Maka jika kita mengetahui aib saudara kita, wajib kita sembunyikan dan siapapun wajib menyembunnyikan aib sesama muslim. Adakah perkecualian? Tidak ada.
Wallahu ‘alam bisshowab.
– Catatan faedah dari penjelasan Ustadz Muhtarom حفظه الله تعالى