Menjawab Pertanyaan dan Sanggahan Seputar Sholat Jama’ah di Tengah Wabah

بسم الله الرحمن الرحيم

Sebelum membahas setiap pertanyaan yang muncul dan dilontarkan seputar bolehnya sholat berjamaah di tengah wabah bagi mereka yang tidak takut, dan di daerah yang jauh dari penularan, perlu dijelaskan terlebih dahulu تحررير محل النزاع (point kesepakatan) antar ahli ilmu yang berselisih.

1] bagi mereka yang sakit, tertular, atau dalam pengawasan, haram bagi mereka menghadiri sholat berjamaah. Berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam:
“janganlah seorang yang sakit menular bercampur dengan orang yang sehat” HR. Bukhori (5771) Muslim (104-2221)

2) bagi mereka yang dilarang pemerintah untuk melaksanakan sholat berjamaah (lockdown/karantina), wajib mentaati pemerintah.

3) bagi mereka yang takut, maka bagi mereka udzur untuk tidak menghadiri sholat berjamaah, dengan dalil yang telah dikemukakan dalam tulisan sebelumnya.

Sedangkan point perselisihannya adalah: “apakah orang yang tidak takut masih boleh sholat berjamaah dan jum’at selama tidak dilarang pemerintah? Bagaimana dengan daerah yang masuk zona aman dari penyebaran virus?

Disinilah terjadi perselisihan. Dan yang menyakitkan adalah sebagian ikhwah yang tidak bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat, sampai mendoakan:

“semoga yang masih sholat Jum’at terkena corona”,

“semoga yang sholat jamaah terkena wabah”

bahkan terus menyalahkan yang masih sholat berjamaah. Seakan-akan dari yang sholat berjamaah itulah sumber virus tersebut.

mengapa bisa seperti itu sikap mereka? Tidak lain ada beberapa alasan mereka mempunyai sikap demikian. Diantaranya:

1. kejahilan. Sehingga menyamakan setiap daerah yang berbeda. Sudah kami jelaskan dalam artikel yang lalu bahwa syariat menyamakan yang sama dan membedakan yang beda. Salah satu bentuk kebodohan adalah menyamakan yang berbeda dan membedakan yang sama.
Allah berfirman:

وَمَا يَسۡتَوِي ٱلۡأَعۡمَىٰ وَٱلۡبَصِيرُ وَلَا ٱلظُّلُمَٰتُ وَلَا ٱلنُّورُ وَلَا ٱلظِّلُّ وَلَا ٱلۡحَرُورُ وَمَا يَسۡتَوِي ٱلۡأَحۡيَآءُ وَلَا ٱلۡأَمۡوَٰتُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُسۡمِعُ مَن يَشَآءُۖ وَمَآ أَنتَ بِمُسۡمِع مَّن فِي ٱلۡقُبُورِ

“Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat, dan tidak (pula) sama gelap gulita dengan cahaya, dan tidak (pula) sama yang teduh dengan yang panas, dan tidak (pula) sama orang yang hidup dengan orang yang mati. Sungguh, Allah memberikan pendengaran kepada siapa yang Dia kehendaki dan engkau (Muhammad) tidak akan sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” QS. Fathir: 19-22

2. taklid, bahkan taklid kepada keputusan negara lain.

3. takut kepada kematian.
Mengenai takut kepada kematian, Allah berfirman:

ألَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ خَرَجُوا مِن دِيَارِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ الْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ اللَّهُ مُوتُوا ثُمَّ أَحْيَاهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ

“tidakkah engkau melihat kepada orang-orang yang keluar dari negeri mereka dan jumlah mereka ribuan karena takut kepada kematian? Maka Allah berfirman kepada mereka: “matilah kalian” kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah memberikan karunia kepada manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mensyukurinya” QS. Al-Baqarah: 243

Syaikh As-Sa’di -rahimahullah- berkata dalam tafsirnya:

يقص تعالى علينا قصة الذين خرجوا من ديارهم على كثرتهم واتفاق مقاصدهم، بأن الذي أخرجهم منها حذر الموت من وباء أو غيره، يقصدون بهذا الخروج السلامة من الموت، ولكن لا يغني حذر عن قدر، { فقال لهم الله موتوا } فماتوا { ثم } إن الله تعالى { أحياهم } إما بدعوة نبي أو بغير ذلك، رحمة بهم ولطفا وحلما، وبيانا لآياته لخلقه بإحياء الموتى، ولهذا قال: { إن الله لذو فضل } أي: عظيم { على الناس ولكن أكثرهم لا يشكرون } فلا تزيدهم النعمة شكرا، بل ربما استعانوا بنعم الله على معاصيه، وقليل منهم الشكور الذي يعرف النعمة ويقر بها ويصرفها في طاعة المنعم.

“Allah mengisahkan kepada kita kisah orang-orang yang lari keluar dari negeri mereka dengan banyaknya jumlah mereka, samanya tujuan mereka, bahwa yang mengeluarkan mereka darinya karena takut kematian adalah wabah atau selainnya. Tujuan mereka keluar adalah agar selamat dari kematian. Akan tetapi ketakutan dan kekhawatiram mereka tidak bisa memalingkan takdir.

Allah berfirman kepada mereka: “matilah kalian” maka matilah mereka, kemudian Allah menghidupkan mereka dengan doa seorang nabi, atau dengan sebab lainnya karena kasihn sayang terhadap mereka dan kelembuatnnya, dan sebagai penjelasan ayat-ayat-Nya tentang penciptaan, dan menghidupkan orang yang mati.

Oleh karena itu Allah berfirman: “sesungguhnya Allah memberikan karunia” yang besar “kepada manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mensyukurinya” tidaklah nikmat menambah rasa syukur mereka, bahkan bisa jadi mereka menggunakan kenikmatan Allah untuk bermaksiat. Sangat sedikit dari mereka yang pandai bersyukur, yang mengetahui nikmat, mengakui kenikmatan tersebut dan menggunakan kenikmatan itu dalam ketaatan kepada Allah.”

Diantara bentuk bersyukur adalah melaksanakan ibadah sholat berjamaah. Sehingga penulis merasa heran dengan fenomena ikhwah sekarang yang berbeda dengan jaman penulis di awal belajar tauhid dan mengenal manhaj salaf tahun 2003-2004. Banyak dari mereka dahulu keluar dari pekerjaan karena tidak bisa melaksanakan sholat berjamaah, akhirnya mereka mendapat pekerjaan lain dan bisa hidup sampai sekarang.

Kalau sekarang, mereka meninggalkan sholat berjamaah, tapi masih berkerumun ditempat kerjaan, berkerubung di angkutan umum, dengan alasan: sholat berjamaah ada rukhsoh, tapi kalau kerja itu kebutuhan pokok, darurat.

Kalau illatnya (alasan) takut tertular, memang mereka ga takut tertular di kendaraan umum dan tempat kerja? Tapi mereka takut tertular di masjid?!

4. tidak punya prinsip dalam beragama.

*[PENDAPAT YANG KAMI KUATKAN]*

pendapat yang kami kuatkan bahwa sholat berjamaah hukumnya wajib bagi daerah yang jauh dari penyebaran wabah, baik di kota, kampun, atau perumahan yang tidak ada penyebaran wabah. dengan beberapa alasan:

1. hadits dari Ibnu Ummi Maktum -radhiyallah anhu- ia berkata:

: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ؟ فَحَيَّ هَلًا

“wahai rasulullah,sesungguhnya kota Madinah, banyak sekali hewan berbisa dan hewan buas” kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: apakah kamu mendengar hayya ‘alash sholah hayya alal falah? Maka datang dan bergegaslah” HR. Abu Dawud: 553

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang buta, tidak ada penuntun, tidak ada penunjuk jalan, takut dengan hewan berbisa dan buas di kita madinah. Keadaan dirinya tidaklah menjadikan dia mendapatkan udzur dari nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Maka bandingkanlah dengan diri kita!!

2. hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ»

Dari Ibnu Abbas -radhiyallah anhu- dari Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda: barangsiapa yang mendengar adzan, kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada sholat baginya kecuali bagi yang memiliki udzur” HR. Ibnu Majah (793) dan selainnya.

Dalam hadits tersebut jelas Nabi mengatakan bahwa tidak ada sholat bagi mereka kecuali ada udzur. Apakah mereka yang tinggal di daerah yang jauh dari penyebaran virus, merasa diri mereka mendapatkan udzur takut? Takut dari hal apa? Jelas hadits Abdullah bin Ummi maktum menjelaskan bahwa takut yang dimaksud harus takut yang benar-benar dipastikan bukan takut yang mawhuumah, bisa jadi… bisa jadi… Allahul musta’an.

3. wabah jaman dahulu lebih mengerikan, akan tetapi kaum muslimin masih melakukan sholat berjamaa’ah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani -rahimahullaah- berkata dalam “Badzlul Maa’uun Fii Fadhli ath-Tha’uun” (hlm. 366):

“(Wabah tha’un) terjadi di Samarqand dan Balkh; maka yang mati setiap hari seribu atau lebih. Siang malam manusia sibuk untuk memandikan, mengkafani dan menguburkan. Maka di antara mereka ada yang jantungnya terpecah karena darah dari jantung, sehingga muncul tetesan dari mulutnya, maka langsung mati tersungkur. Terkadang muncul ulat dari mulutnya yang tidak diketahui apa itu, maka dia pun mati. Dan ditutup lebih dari seribu rumah yang ada di negeri tersebut, tidak tersisa seorang pun.

MAKA MANUSIA BERTAUBAT, BERSEDEKAH, MENETAPI MASJID, MEMBACA (AL-QUR-AN) MENUMPAHKAN KHAMR-KHAMR (minuman yang memabukkan), DAN MENGHANCURKAN BERBAGAI MACAM ALAT (musik). Dan terjadi kebetulan bahwa sebuah rumah yang ada khamr-nya; penghuninya mati dalam semalam, ada juga seorang yang memasukkan seorang wanita yang haram (ke dalam rumahnya); maka keduanya mati. Sekelompok orang masuk ke dalam suatu rumah dan mendapati seorang laki-laki sedang sekarat, ia mengisyaratkan kepada mereka ke arah sebuah lemari yang di dalamnya ada tempat air berisi khamr, maka mereka membuangnya dan ia pun langsung sehat saat itu juga. Ada seorang pengajar anak-anak ia punya sembilan ratus murid dan tidak tersisa satu pun.”

Dan sebelumnya Al-Hafizh berkata (hlm. 328-330):

“Berdo’a untuk mengangkat bala’ tidaklah terlarang dan tidak menentang takdir -secara asal dari do’a itu sendiri-. Adapun berkumpul dalam berdo’a layaknya shalat istisqa’; maka bid’ah yang terjadi dengan sebab wabah tha’un besar yang terjadi pada tahun 749 H di Dimasyq. Aku baca pada juz milik Al-Manbiji setelah pengingkarannya terhadap orang yang mengumpulkan manusia pada satu tempat, kemudian mereka berdo’a dan berteriak dengan teriakan yang tinggi, dan hal itu terjadi pada tahun 764 H tatkala terjadi wabah tha’un di Dimasyq, beliau menyebutkan bahwa (wabah) itu terjadi mulai tahun 749 H. Manusia keluar ke tanah lapang dan umumnya mereka adalah para pembesar negeri, mereka berdo’a dan beristighatsah, sehingga tha’un menjadi besar dan banyak, padahal sebelum do’a mereka itu: wabahnya ringan.

Saya (Al-Hafizh) berkata: dan hal itu juga terjadi di zaman kami, ketika pertama kali terjadi tha’un di Kairo pada tanggal 27 Rabi’ul Awwal 833 H. Jumlah yang meninggal awalnya di bawah empat puluh. Kemudian manusia keluar ke tanah lapang pada tanggal 4 Jumadal Ula dan mereka berkumpul, berdo’a dan tinggal selama satu jam, kemudian mereka kembali. Tidaklah berlalu bulan itu sampai jumlah yang meninggal pada setiap harinya di Kairo menjadi di atas seribu, kemudian terus bertambah. Kemudian ada permintaan fatwa tentang hal itu, maka sebagian orang memfatwakan: disyari’atkannya hal tersebut. Mereka bersandar kepada keumuman dalil tentang do’a, dan yang lainnya bersandar bahwa pernah terjadi pada zaman raja Al-Mu-ayyad dan hal itu membantu. Dan (waktu itu) hadir sekelompok ulama dan mereka tidak mengingkari.

Sekelompok ulama memfatwakan bahwa meninggalkan hal itu lebih utama, dikarenakan khawatir dari fitnah dengannya membantu atau tidak (untuk hilangnya wabah). Karena kalau hal itu membantu; maka tidak akan merasa aman dengan adanya pengakuan (bahwa bid’ah itu membantu -pent), dan kalau tidak membantu; maka tidak akan aman dari prasangka buruk terhadap para ulama, orang shalih, dan do’a. Dan saya menempuh cara seperti ini dalam jawabanku. Dan aku tambahkan: bahwa kalaulah cara itu disyari’atkan; tentunya tidak akan tersamar atas para Salaf, kemudian atas para Fuqaha’ berbagai kota dan para pengikut mereka pada zaman-zaman sebelum itu. Tidak sampai kepada kami kabar tentang hal itu atau atsar dari para muhaddits, tidak juga tertulis cabang (fiqih) dari seorang Fuqaha’ pun. Lafazh-lafazh do’a dan sifat-sifat orang yang berdo’a: memiliki kekhususan dan berbagai rahasia, tiap-tiap kejadian dikhususkan dengan yang selayaknya. Dan yang mu’tamad (yang dijadikan sandaran) dalam masalah tersbut adalah: ittiba’ (mengikuti dalil) dan tidak ada jalan untuk mengqiyaskan dalam hal itu.” Sekian nukilan dari Al-Hafizh -rahimahullaah-.

[Faidah dari ustadz Ahmad Hendrix: KETIKA WABAH: CUKUP SHALAT JAMA’AH; JANGAN DITAMBAH DENGAN BID’AH]

*CATATAN:*

Nukilan Al-hafidz, tentang berkumpulnya manusia kemudian berdo’a bersama-sama untuk mengangkat wabah menjadi hujjah bagi mereka yang melarang sholat berjamaah, dengan alasan: perkumpulan manusia menyebabkan penyakit semakin menyebar. Padahal mereka tidak melihat bahwa bid’ah lah yang menjadikan penyakit semakin tersebar. Karena jelas mereka masih sholat di masjid dan Allah angkat penyakit dari mereka.

Di jaman sahabat pun pernah terjadi wabah di syam. Bahkan Sahabat yang mulia Abu Ubaidah -radhiyallah ‘anhu- memerintahkan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal -radhiyallah anhu- agar menggantikannya menjadi Imam sholat berjamaah. (mungkin kalau sahabat Abu Ubaidah dan Mu’adz hidup sekarang, mereka juga tidak lepas dari cacian manusia masih melakukan sholat jama’ah. Allahul musta’an)

4. pemerintah dan MUI tidak melarang sholat berjamaah.
Peraturan pemerintah dalam penanggulangan covid hanya bersifat himbauan dan bukan bersifat larangan. Terlebih fatwa MUI tentang: PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19 jelas membolehkan sholat berjamaah dan jum’at pada zona hijau.

Fatwa no. 3

Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

3.a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

3.b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Fatwa no. 5

Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, *umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan banyak orang, seperti jama’ah sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya,* serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID 19.

Fatwa no. 6

Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Silahkan lihat selengkapnya di link berikut:

https://mui.or.id/…/infografis-fatwa-penyelenggaraan-ibada…/

*[PERTANYAAN, SANGGAHAN DAN JAWABANNYA]*

Adapun beberapa pertanyaan atau sanggahan yang dilontarkan kepada kami diantaranya:

*[PERTANYAAN/SANGGAHAN PERTAMA]*

ada video yang dikirimkan kepada kami, video ustadz Dzulqarnain Sunusi, yang inti dari pembahasannya: “adapun orang-orang yang masih sholat di masjid itu kembali kepada mereka, antara mereka dengan Allah,mereka ada pertanggung jawaban dalam hal tersebut, dan apabila ada yang tertimpa penyakit, itu semua adalah hal-hal yang dipersiapkan pertanggung jawabannya dihadapan Allah.”

TANGGAPAN:
Melihat video tersebut, seakan-akan ustadz Dzulqarnain hanya menetapkan bahwa yang bertanggung jawab di depan Allah hanya mereka yang masih sholat berjamaah. Padahal, semua akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah, baik yang menganggap udzur dengan adanya wabah, ia akan ditanya tentang udzurnya meninggalkan kewajiban berjamaah, apakah benar dia orang yang mendapatkan udzur?? Atau yang berpendapat bolehnya sholat berjamaah di masa pandemi, dia juga akan ditanya tentang alasannya.

Berkata Imam An-Nawawi -rahimahullah-:

اعلم أن الإفتاء عظيم الخطر، كبير الموقع، كثير الفضل، لأن المفتي وارث الأنبياء – صلوات الله وسلامه عليهم – وقائم بفرض الكفاية، ولكنه معرض للخطأ؛ ولهذا قالوا: المفتي موقّع عن الله تعالى، وروينا عن ابن المنكدر قال : العالِم بين الله تعالى وخلقه، فلينظر كيف يدخل بينهم

“ketahuilah, bahwa berfatwa bahayanya sangatlah besar, kedudukan dan keutamaannya amatlah banyak; karena mufti adalah pewaris para Nabi -sholawatullah wa salamuhu ‘alaih- dan dia melaksanakan hal yang hukumnya fardhu kifayah. Akan tetapi ia bisa dihinggapi kesalahan. Oleh karena itu mereka (para ulama) berkata: “mufti adalah orang yang menandatangani/melegalkan hukum Allah -ta’ala- (kepada hambanya). Dan kami telah meriwayatkan dari Ibnul Munkadir: “seorang alim ada diantara Allah -ta’ala- dan hamba-hamba-Nya, maka lihatlah bagaimana seorang alim masuk diantara mereka” [Adabul Fatwa wal Mufti wal Mustafti, darul fikr, hal 13]

Nabi bersabda:

مَنْ أُفْتِيَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَا هُوَ. مَنْ أَشَارَ عَلَى أَخِيهِ بِأَمْرٍ يَعْلَمُ أَنَّ الرُّشْدَ فِي غَيْرِهِ فَقَدْ خَانَهُ

“barang siapa yang berfatwa tanpa ilmu, maka dosanya akan kembali kepada yang berfatwa. Batang siapa yang bermusyawarah bersama saudaranya tentang suatu perkara yang ia mengetahui bahwa petunjuk kebenaran ada pada selainnya, maka ia telah mengkhianatinya. HR. Ahmad (8266) Abu Dawud (3657)

Dalam hadits ini jelas bahwa ancaman dan pertanggung jawaban bagi semua yang berfatwa, karena lafadz hadits menggunakan kata (من) yang memiliki makna umum (siapa saja). Sehingga menjadi aneh kalau ia sempitkan pertanggung jawaban hanya bagi mereka yang menggangap bolehnya sholat berjamaah ditengah wabah.

*[PERTANYAAN/SANGGAHAN KEDUA]*

video dari ustadz Dzulqarnain juga dengan tajuk *“menanggapi tokoh yang tetap menyuruh untuk sholat di masjid”*

Ustadz menyebutkan beberapa golongan manusia yang masih sholat berjamaah di masjid. Di antara perkataannya:
“orang yang jahil bentuknya lain, dia jahil di masalah tertentu saja: jahil dalam memposisikan dirinya. Kalau misalnya dia menyeru: “kepada para DKM agar supaya tetap sholat, bertakwalah kalian kepada Allah begini dan begitu…sekarang dari bentuk kejahilan seseorang tidak bisa memposisikan dirinya. Dia ini sebagai apa??…
Kemudian dia berkata:
“ada masalah-masalah yang merupakan wewenang pemerintah. … dalam ranah yang merupakan wewnang pemerintah, ga boleh seorang ikut-ikut di dalamnya.”

TANGGAPAN:

Perlu diketahui oleh Ustadz Dzulqarnain bahwa hak dari ahli ilmu untuk memberikan nasehat kepada siapapun, baik orang awwam, pemerintah, maupun sesama ahli ilmu. Perkataan Ustadz Dzulqarnain: “dia sebagai apa?” hanya bentuk merendahkan seorang ahli ilmu yang dia (ustadz Dzul) anggap tidak pantas berbicara dalam masalah ini.

Ada beberapa catatan lain terhadap statemen Ustadz Dzulqarnaen dalam video tersebut, diantaranya:

[1] ULAMA TERMASUK ULIL AMRI

Imam Ibnu Qayyim -rahimahullah- berkata dalam kitab i’lamul muwaqqi’in (I/14) tahqiq Syaikh Masyhur Salman: “siapakah ulil amri? Abdullah bin Abbas dalam salah satu dari dua riwayat darinya, Jabir bin Abdillah, Hasan Al-Bashri, Abul Aliyah, Atho’ bin abi Robbah, Adh-Dhohhak, Mujahid bin Jabr dalam salah satu riwayat dari dua riwayat darinya mereka berkata: “ULIL AMRI MEREKA ADALAH ULAMA” dan ini adalah salah satu dari dua riwayat dari pendapat imam Ahmad.

Berkata Abu Hurairoh, Ibnu Abbas dalam riwayat lain, Zaid bin Muslim, As-Suddi, dan Muqotil mereka berkata: “ULIL AMRI MEREKA ADALAH PARA PENGUASA” dan pendapat ini adalah riwayat kedua dari Imam Ahmad.

Bahkan selanjutnya Imam Ibnu Qayyim (I/16) menjelaskan bahwa KETAATAN KEPADA PENGUASA MENGIKUTI KETAATAN KEPADA ULAMA:

“yang benar, bahwa para penguasa sesungguhnya ditaati apabila mereka memerintahkan sesuai dengan tuntutan ilmu. Maka mentaati mereka mengikuti ketaatan kepada ulama, karena ketaatan hanya berlaku dalam hal yang makruf dan apa yang dituntut dari ilmu. Sebagaimana ketaatan kepada ulama mengikuti kepada ketaatan kepada Rasul, maka ketaatan kepada pemerintah mengikuti ketaatan pada ulama…”

2. PARA SALAF BIASA MENASEHATI PEMERINTAH DAN BERBEDA PENDAPAT DENGAN PEMERINTAH, TIDAK LANTAS DIPAHAMI MELAWAN BAHKAN MEMBERONTAK KEPADA PENGUASA.

[1]- Ta’shiil (Pondasi) Dalam Masalah Ini

Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لَا طَاعَةَ فِـيْ مَعْـصِـيَـةِ اللهِ، إِنَّـمَا الطَّاعَةُ فِـي الْمَعْرُوْفِ

“Tidak boleh taat dalam bermaksiat kepada Allah, taat itu hanya dalam hal yang ma’ruf.”
[Muttafaqun ‘Alaihi: HR. Al-Bukhari (no. 7257) dan Muslim (no. 1840) dari ‘Ali bin Abi Thalib -radhiyallaahu ‘anhu-]

[2]- Beda Dalam Masalah ‘Aqidah

Setelah wafatnya Harun Ar-Rasyid dan digantikan oleh Al-Ma’mun, maka orang-orang Jahmiyyah Mu’tazilah mulai menampakkan taringnya. Mereka mempengaruhi Khalifah Al-Ma’mun agar mau meyakini ‘Aqidah mereka; khususnya ‘Aqidah bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Karena mereka menolak sifat Kalam (berbicara) bagi Allah; sehingga mereka mengatakan bahwa Al-Qur’an bukan Kalamullah (Firman Allah), akan tetapi Allah menciptakan Al-Qur’an. Maka Khalifah Al-Ma’mun terpengaruh dengan ‘Aqidah ini dan berniat memaksa para ulama untuk meyakininya; di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal -rahimahullaah-. Maka Imam Ahmad pun dibawa untuk menghadap Khalifah; akan tetapi belum sempat bertemu; Khalifah meninggal terlebih dahulu.

Kemudian Khalifah Al-Mu’tashim menggantikan Al-Ma’mun. Al-Mu’tashim inilah yang terus menyiksa Imam Ahmad bin Hanbal agar beliau mau mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Beliau dipenjara sampai berbulan-bulan sebelum akhirnya dilepaskan.

Tatkala Al-Mu’tashim digantikan oleh Al-Watsiq maka pemaksaan terhadap kaum muslimin untuk mengatakan Al-Qur’an makhluk terus berlanjut; untuk kemudian mereda. Dikatakan bahwa Al-Watsiq bertaubat dari keyakinan ini setelah menyaksikan debat antara Imam Ahmad dengan Ibnu Abi Du’ad pembesar Jahmiyyah Mu’tazilah.

[Muqaddimah Syarah Ushulus Sunnah (hlm. 4), karya Ahmad Hendrix]

[3]- Beda Dalam Masalah Fiqih

Dari Sa’id bin Al-Musayyib, dia berkata: ‘Ali dan ‘Utsman berkumpul di ‘Usfan, dan ‘Utsman [sebagai khalifah ketika itu] melarang dari Haji Tamattu’. Maka ‘Ali berkata: “Apa maksudmu dengan melarang suatu perkara yang dilakukan oleh Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-?” ‘Utsman berkata: “Udah, biarkan saja kami!” ‘Ali berkata: “Aku tidak bisa membiarkanmu!” Tatkala ‘Ali melihat yang demikian; maka beliau bertalbiyah dengan keduanya (Haji dan ‘Umrah).” [Yakni: untuk menjelaskan bolehnya Tamattu’]

[Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1223); tambahan dalam kurung [ ] merupakan isyarat dan penjelasan dari Imam An-Nawawi]

Imam An-Nawawi -rahimahullaah- berkata:

“Di sini terdapat (faedah): menyebarkan ilmu dan menampakkannya, serta berdiskusi dengan penguasa/pemerintah -dan selainnya- untuk menjelaskan ilmu, dan wajibnya menasehati orang muslim dalam hal itu; dan inilah mekna perkataan ‘Ali: “Aku tidak bisa membiarkanmu!”]

[Syarah Muslim (VIII/216- cet. Daarul Faihaa]

(faidah dari ustadz Ahmad Hendrix)

3. PARA ULAMA ATAUPUN ORANG AWAM TIDAK BOLEH MENGIKUTI PENDAPAT PEMERINTAH KECUALI DENGAN ILMU DAN HUJJAH.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam majmu’ fatawa (XXXV/372):

ليس المراد بالشرع اللازم لجميع الخلق حكم الحاكم ولو كان الحاكم أفضل أهل زمانه بل حكم الحاكم العالم العادل يلزم قوما معينين تحاكموا إليه في قضية معينة لا يلزم جميع الخلق ولا يجب على عالم من علماء المسلمين أن يقلد حاكما لا في قليل ولا في كثير إذا كان قد عرف ما أمر الله به ورسوله صلى الله عليه وسلم بل لا يجب على آحاد العامة تقليد الحاكم في شيء بل له أن يستفتى من يجوز له استفتاؤه وإن لم يكن حاكما.

“bukanlah yang dimaksud syariat yang harus dijalankan bagi seluruh makhluk adalah hukum dari hakim walaupun hakim adalah orang yang paling mulia dijamannya, bahkan hukum dari hakim yang alim lagi adil hanya berlaku kepada kaum tertentu yang mengadukan permasalahan kepada mereka dalam masalah yang tertentu pula, tidaklah mengharuskan kepada seluruh manusia.

*Dan tidak wajib bagi seorang alim dari ulama muslimin untuk taklid kepada hakim, tidak dalam banyak permasalahan, maupun sedikit, apabila telah mengetahui apa yang Allah dan Rasulnya -shallallahu ‘alaihi wasallam- perintahkan.* Bahkan tidak wajib bagi setiap individu awam untuk taklid kepada hakim sama sekali. Bahkan boleh baginya untuk meminta fatwa kepada orang yang sudah layak berfatwa walaupun bukan hakim (pemerintah)”

4. MERENDAHKAN AHLI ILMU BAHKAN GURUNYA SENDIRI.

Terlihat sekali nada merendahkan kepada “tokoh” yang dimaksud dalam ceramahnya, padahal “tokoh” tersebut adalah gurunya dahulu yaitu fadhilatul Ustadz Yazid Jawas, sudah maklum bahwa tokoh yang dimaksud adalah Ustadz Yazid jawas dalam tulisan yang sudah tersebar.

Para salaf dahulu, sangatlah hormat terhadap guru mereka dan tahu terima kasih kepada guru-guru mereka:

Berkata Imam Syu’bah: “ aku, apabila mendengar dari seseorang sebuah hadits saja, aku akan menjadi budak baginya selama ia hidup”

Berkata imam Ibnu Jama’ah: “diantara hal ini adalah mengagungkan kehormatannya, membantah orang yang menggibahinya dan marah karenanya, kalau tidak sanggup ia berdiri dan meninggalkan majelis itu” [Tadzkirotus Sami’, hal. 98-99. Cet Ibnu Jauzi, ta’liq: Thoriq bin Abdul Wahid]

para salaf ketika berbeda pendapat dengan guru mereka, atau dengan ulama lainnya mereka memiliki adab dalam perselisihan, namun ustadz Dzulqarnain justru mencela gurunya dengan “jahil dalam bentuk lain”

ketahuilah, bahwa mencela ahli ilmu merupakan ciri dari ahli bid’ah.

Imam At-Thohawi berkata dalam Aqidahnya: “ para ulama salaf dari kalangan terdahulu (para sahabat) dan generasi setelahnya dari kalangan tabi’in -orang yang mengikuti kebaikan dan atsar, ahli fikih dan peneliti- tidaklah disebut nama mereka kecuali dengan kebaikan. Barang siapa yang menyebutkan mereka dengan keburukan, maka mereka tidak berada dalam jalan yang lurus” [Syarah Aqidah At-Thohawiyyah (II/740), tahqiq Syaikh Al-Arnauth]

Membaca perkataan imam At-thohawi memberikan kesimpulan bagi kita bahwa jalan ahlus sunnah adalah menghormati para ulama yang telah berkhidmah menghidupkan hati-hati manusia yang mati dalam gelapnya kebodohan. Sedangkan merendahkan martabat mereka merupakan jalan ahli bid’ah.

Berkata Abu Muhammad Ibnu Abi Hatim: aku mendengar bapakku berkata: “dan ciri-ciri ahli bid’ah adalah mencela ahli atsar” [syarh Ashlis sunnah wa’ tiqoduddin, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rojihi, hal 163]

Mengapa mereka mencela ulama? Karena sadar atau tidak sadar mereka menjadi perwakilan iblis dan setan untuk menjauhkan manusia dari ilmu dan petunjuk. Karena celaan mereka kepada ulama, tidak lainmerupakan celaan terhadap ilmu yang dibawa ulama tersebut.

*[PERTANYAAN/SANGGAHAN KETIGA]*

bagaimana dengan hadits: “larilah kamu dari penyakit lepra sebagaimana kamu lari dari singa” bukankah kita disuruh lari agar jangan tertular?

JAWABAN:
Imam Ibnu Qayyim -rahimahullah- menjelaskan dalam Miftah Daris Sa’adah (III/374-376) ta’liq: Syaikh Ali Hasan:

*Pasal: orang terkena kusta dan penyakit menular.*

adapun permasalahan orang terkena kusta; maka tidak diragukan bahwa diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

“larilah dari orang terkena kusta sebagaimana engkau lari dari singa”

Dan nabi mengutus kepada orang terkena kusta tersebut (dan bersabda): “sesungguhnya kami telah membai’at kamu maka kembalilah”

Dan nabi memegang tangan orang terkena kusta kemudian ia letakkan di nampan dan bersabda: “makanlah karena percaya kepada Allah dan tawakkal kepada-Nya”

Tidak ada pertentangan dalam atsar-atsar ini, barang siapa yang mengetahui dengan baik apa yang sudah kami jelaskan akan menjadi jelas sisi penggabungannya. Dan maksud dari hal itu adalah: bercampur dengan orang yang terkena kusta termasuk salah satu sebab penularan penyakit. Dan sebab ini ditentang dengan sebab-sebab lain yang mencegah terjadinya penularan. Di antara sebab yang paling kuat adalah tawakal kepada Allah, tsiqoh (percaya) kepada-Nya. Sesungguhnya hal itu mencegah pengaruh dari sebab yang dibenci (penularan).

Akan tetapi tidak setiap orang dari umat ini sanggup dengan hal ini. Maka nabi memberikan petunjuk kepada mereka yang tidak sanggup untuk menjauhi sebab yang mereka benci (berkumpul dengan pengidap kusta), lari dan menjauh darinya. Oleh karena itu nabi mengutus seseorang kepada pengidap kusta yang lain untuk berbai’at (tanpa langsung bertemu nabi) sebagai bentuk pensyariatan darinya untuk lari dari sebab-sebab penyakit yang dibenci, dan agar seorang hamba tidak mendorong dirinya untuk masuk kedalam sebab-sebab kebinasaan.

Kemudian nabi meletakkan tangannya bersama dengan pengidap kusta dalam satu nampan sesungguhnya hal itu dengan sebab TAWAKAL kepada Allah dan TSIQOH kepada-Nya yang itu adalah SEBAB YANG PALING BESAR MENCEGAH HAMBA DARI PERKARA YANG DIBENCI DAN DITAKUTI, sebagai bentuk pengajaran darinya kepada umat bentuk pencegahan kepada sebab-sebab yang dibenci dengan apa yang lebih kuat darinya (yaitu tawakal), dan memberikan pengetahuan bahwa mudhorot dan manfaat semua ditangan Allah. Apabila berkehendak untuk memudhorotkan hamba ia memudhorotkannya. Apabila berkehendak untuk memalingkannya ia memalingkannya. Bahkan apabila berkehendak ia akan memberikan manfaat dari sebab-sebab kemudhorotan, dan memudhorotkan hamba dengan sebab-sebab kemanfaatan; tujuannya agar menjadi jelas bagi hamba bahwa Dia sajalah sebagai Pemberi mudhorot dan Pemberi manfaat, dan sebab-sebab mudhorot dan manfaat ada ditangan-Nya.

Dialah yang menjadikan hal-hal itu sebagai sebab, kalau Allah mau Allah akan angkat kesebabannya. Kalau Dia berkehendak ia akan mejadikan apa yang seharusnya terjadi, menjadi kebalikan dari yang seharusnya terjadi; tujuannya agar hambanya tahu bahwa Dialah satu-satunya Dzat yang berbuat dan memilih, dan tidak ada suatupun yang memudhorotkan dan memberi manfaat kecuali dengan izinnya, dan sesungguhnya TAWAKKAL DAN TSIQOH KEPADA-NYA MERUBAH SEBAB-SEBAB PENYAKIT MENJADI SESUATU YANG BERLAWANAN DARI YANG SEHARUSNYA TERJADI (TERTULAR), dan agar menjadi jelas tingkatannya (tawakal), dan sebab-sebab itu berjalan diatas kehendak dan hikmah-Nya. Dan sesungguhnya Allah dialah yang memberikan mudorot dengan sebab-sebab dan memberikan manfaat, tidaklah sebab-sebab tersebut memiliki pengaruh dengan sendirinya. Dan sesungguhnya perkara seluruhnya milik Allah. Dan sesungguhnya akan terkena mudhorotnya bagi siapa yang menggantungkan hatinya kepadanya (sebab-sebab), berhenti hanya pada sebab-sebab, dan dia bertathoyyur (menganggap sial) dengannya, yang demikianlah orang yang terkena keburukan dari tathoyyur.

Tathoyyur adalah sebab keburukan bagi orang yang melakukannya. apabila ia bertawakal kepada Allah, tsiqoh kepada-Nya, meminta pertolongan kepada-Nya, tathoyyur tidak menghalanginya dari hajatnya, dan dia berdoa:

قَالَ اللَّهُمَّ لَا طير إِلَّا طيرك وَلَا خير إِلَّا خيرك وَلَا إِلَه غَيْرك اللَّهُمَّ لَا يَأْتِي بِالْحَسَنَاتِ إِلَّا أَنْت وَلَا يذهب بالسيئات إِلَّا أَنْت وَلَا حول وَلَا قُوَّة إِلَّا بك

“ya Allah tidak ada kesialan melainkan ketetapan-Mu, tidak ada kebaikan melainkan kebaikan dari-Mu, dan tiada ilah melainkan diri-Mu, ya Allah tidaklah mendatangkan kebaikan kecuali diri-Mu, tidaklah menghilangkan keburukan kecuali diri-Mu, tidak ada daya dan upaya kecuali dari-Mu”

Sesungguhnya tidak akan memudhorotkannya sedikitpun apa yang sudah dia anggap sial.
Ibnu Mas’ud berkata: tidak ada seorangpun diantara kita kecuali (terbetik dihatinya tathoyyur) akan tetapi Allah menghilangkannya dengan tawakkal. Dan telah diriwayatkan secara marfu’, yang bernar perkataan tersebut dari Ibnu Mas’ud.

Tathoyyur keburukannya menimpa orang yang bertathoyyur karena kesyirikannya. *Dan RASA TAKUT SENANTIASA ADA BERSAMA KESYIRIKAN, SEDANG RASA AMAN SENANTIASA ADA BERSAMA TAUHID.* Allah berfirman menghikayatkan perkataan al-kholil Ibrahim ketika mendebat kaumnya.

وَكَيۡفَ أَخَافُ مَآ أَشۡرَكۡتُمۡ وَلَا تَخَافُونَ أَنَّكُمۡ أَشۡرَكۡتُم بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ عَلَيۡكُمۡ سُلۡطَٰناۚ فَأَيُّ ٱلۡفَرِيقَيۡنِ أَحَقُّ بِٱلۡأَمۡنِۖ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Bagaimana aku takut kepada apa yang kamu persekutukan (dengan Allah), padahal kamu tidak takut dengan apa yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan kepadamu untuk mempersekutukan-Nya. Manakah dari kedua golongan itu yang lebih berhak mendapat keamanan (dari malapetaka), jika kamu mengetahui?” Surat Al-An’am, Ayat 81

Maka Allah –‘azza wajalla- menghukumi dua kelompok itu dengan hukumnya. Allah berfirman:

ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan syirik, mereka itulah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mereka mendapat petunjuk. Surat Al-An’am, Ayat 82

Dan telah sah dari rasulullah tafsir kezoliman dalam ayat itu adalah kesyirikan dan beliau bersabda: “tidakkkah kalian mendengar perkataan hamba yang sholeh :

إِنَّ ٱلشِّرۡكَ لَظُلۡمٌ عَظِيم

sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar.” Surat Luqman, Ayat 13

maka *TAUHID ADALAH SEBAB TERBESAR MENDAPATKAN KEAMANAN DARI RASA TAKUT, DAN SYIRIK ADALAH SEBAB TERBESAR SEORANG TERJATUH KEPADA HAL YANG DITAKUTINYA.* Oleh karena itu, barang siapa yang takut kepada selain Allah, maka Allah akan kuasakan ia diatasnya. Dan rasa takutnya adalah sebab penguasaan kepadanya. Kalau ia takut kepada Allah, tidak takut kepada selainnya dan tidak takut terhadap hal yang ditakuti pastilah tidak takutnya tersebut dan tawakalnya kepada Allah menjadi sebab terbesar keselamatannya. Dan demikian pula, barang siapa yang mengharap kepada sesuatu selain Allah akan diharamkan dari apa yang ia harapkan. Dan pengharapannya kepada selain allah adalah sebab terbesar dia diharamkan darinya. Apabila ia mengharap kepada Allah saja, maka tauhidnya dalam pengharapan adalah sebab terbesar dari keberhasilan mendapatkannya atau yang semisalnya, atau yang lebih manfaat darinya. Dan Allah lah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.”

Sengaja pemaparan Ibnu Qayyim saya nukilkan panjang lebar karena banyak sekali faidah dalam pemaparannya, dan menjawab berbagai syubhat yang beredar, diantaranya:

1. syariat menjelaskan memang ada penyakit menular, akan tetapi tidak menular dengan sendirinya, tapi menular dengan perintah Allah -ta’ala-. Dan bagi yang bertawakkal dan tsiqoh kepada Allah boleh bagi mereka bercampur dengan orang yang berpenyakit menular. Kita juga bisa ambil faidah bahwa dokter, perawat, tenaga medis yang bersinggungan dengan orang yang berpenyakit menular, tidaklah mereka melangar sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-: “larilah kalian dari pengidap lepra sebagaimana kalian lari dari singa.”

2. yang maha memberi manfaat dan mudhorot hanya Allah, dan Allah lah yang menetapkan sesuatu menjadi sebab, kalau Allah berkehendak Allah akan angkat kesebaban dari sesuatu: api yang membakar tidak melukai Nabi Ibrahim, bahkan kemudhorotan api menjadi manfaat bagi Nabi ibrahim dengan keselamatan dan dinginnya api baginya. Obat yang menyembuhkan tidak bisa menyembuhkan sebagian orang, nikah yang menjadi sebab mendapatkan keturunan, Allah angkat sebagian kesebabannya agar manusia tidak lupa kepada musabbib (Allah) dan tidak bertawakkal kepada sebab.

Bahkan ada sesuatu yang Allah ciptakan tanpa sebab, Nabi Isa misalnya tercipta tanpa sebab pernikahan, atau ada orang yang sakit tidak berobat kemudian sembuh, dan sebaliknya ada seseorang yang menjauhi sebab tertularnya penyakit, bisa jatuh sakit dalam kehendak Allah.

3. tawakkal, tsiqoh, dan Tauhid menjadi sebab terbesar seseorang terlindung dari bahaya.

4. kesyirikan adalah sebab terbesar seorang terjatuh kepada hal yang tidak diinginkan, dan diantara kesyirikan ketika seseorang bergantung kepada sebab, lupa kepada Musabbib yaitu Allah -ta’ala.

5. orang yang bergantung kepada sebab ia akan binasa.

6. Hadits Nabi makan bersama penderita kista adalah lemah, namun ada hadits shohih dari Salman bahwa ia makan bersama orang-orang kusta.
(Lihat ta’liq Syaikh Ali Hasan, no 2 hal. 374)

*[PERTANYAAN/SANGGAHAN KEEMPAT]*

kedokteran di jaman dahulu tidak secanggih kedokteran jaman sekarang, ditemukan ada kasus orang tanpa gejala yang kemungkinan sebagai carier pembawa penyakit.

JAWABAN:

1) kalau yang anda maksud alat kesehatan kita terima hal itu, akan tetapi kalau yang dimaksud adalah prinsip kedokteran, belum tentu lebih baik dari prinsip kedokteran di jaman dahulu karena:
الجديد مبني على القديم

“sesuatu yang baru dibangun dari sesuatu yang lampau”

Semua prinsip kedokteran sekarang sumbernya ya berasal dari kedokteran jaman dahulu, belum lagi apabila dibandingkan dengan thibbun nabawi, maka kedokteran tidak akan sebanding dengan thibbun nabawi karena thibbun nabawi berasal dari wahyu Allah. Bahkan cara penyakit menyebar lewat udara, aturan jaga jarak dengan penderita sudah ditulisakan dalam prinsip kedokteran mereka.

Imam Adz-Dzahabi -rahimahullah- berkata: “dalam larangan Nabi –‘alaihis sholatu wassalaam- untuk memasuki negeri wabah memiliki dua faidah: salah satunya agar ia tidak menghirup udara yang busuk dan buruk sehingga menjadi sakit, yang kedua agar tidak berdekatan dengan orang yang sakit sehingga keburukan menjadi bertambah dengan kedua hal tersebut. Imam Abu Dawud (3923) meriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-:
إِنَّ مِنَ الْقَرَفِ التَّلَفَ

“sesungguhnya mendekati wabah dan orang sakit adalah kebinasaan”
[thibbun nabawi, Adz-Dzahabi, hal. 267]

Imam Ibnu Qayyim -rahimahullah berkata: “ thoun diibaratkan untuk tiga hal:

1) bekas yang nampak (pada tubuh penderita) dan inilah yang disebutkan oleh para dokter.

2) kematian yang disebabkan olehnya, dan itulah yang dimaksudkan dalam hadits shohih sabdanya: “thoun adalah syahadah (mati syahid) bagi setiap muslim”

3) sebab yang menyebarkan penyakit ini,
telah datang dalam hadits yang shohih: “sesungguhnya ia adalah sisa dari siksaan yang dikirimkan kepada bani israil” dan datang juga riwayat: “sesungguhnya ia adalah tikaman bangsa jin” dan datang pula riwayat: “ia adalah doa seorang nabi”

Semua illat dan sebab ini tidak ada bagi para dokter alasan untuk menolaknya, sebagaimana mereka tidak memiliki pengetahuan yang menunjukinya. Sedangkan Rasul mengabarkan perkara-perkara yang ghoib. Dan bekas-bekas penyakit ini yang mereka dapati dalam perkara tho’un, mereka tidak bisa memiliki alasan untuk menolak bahwa penyakit ini tersebar dengan perantara ruh. Dan sesungguhnya pengaruh ruh terhadap tabiat manusia, penyakitnya dan kebinasaannya, adalah perkara yang tidak bisa diingkari kecuali bagi orang yang paling jahil terhadap ruh dan pengaruhnya, serta reaksi badan dan tabiat manusia dengannya.

Dan Allah -ta’ala- menjadikan ruh-ruh ini (setan dan jin) memiliki pengaruh terhadap jasad bani Adam ketika terjadinya wabah dan rusaknya udara. Sebagaimana Allah memberikan kepadanya pengaruh ketika materi yang buruk mendominasi yang menyebabkan jiwa memiliki perasaan yang jelek, terlebih ketika darah dan unsur hitam bergejolak, dan ketika mani bergejolak (lihat teori empat unsur hipocrates, pent.)

Karena sesungguhnya ruh-ruh setan berkuasa untuk melakukannya terhadap pemilik hal-hal ini yang tidak berkuasa sebagaimana pada orang selainnya, selama tidak ditolak dengan penangkal yang lebih kuat dari sebab-sebab ini berupa: dzikir, doa, memohon, tunduk meminta, sedekah, dan membaca Al-Qur’an. Karena sesungguhnya ruh-ruh malaikat akan turun dengan sebab itu yang bisa mengalahkan ruh-ruh setan ini, dan membatalkan keburukannya, dan menolak pengaruhnya.

Dan kami dan selain kami telah mencoba hal ini berkali-kali yang tidak bisa menghitungnya kecuali Allah, dan kami melihat pengaruh yang sangat dahsyat dalam menguatkan tabiat manusia, dan menolak unsur yang jelek karena memohon turunnya ruh yang baik ini, dan mendapatkan kedekatannya. Dan hal ini sebelum unsur buruk mengakar dan menguasai tubuh. Dan tubuh tidak menjadi sakit (dengan doa dan ibadah).

Dan barang siapa yang diberikan taufik oleh Allah, ketika merasakan sebab-sebab buruk ini, ia akan segera melakukan sebab-sebab baik yang menolak penularan penyakit. Dan sebab-sebab ini (ibadah) adalah obat yang paling bermanfaat baginya. Dan apabila Allah ingin melaksanakan takdirnya Allah akan membuat lalai hati seorang hamba dari mengetahuinya, membayangkannya, dan menginginkannya. Ia tidak merasa dan menginginkannya; agar Allah menetapkan perkara yang harusnya memang terjadi.

Dan kami benar-benar akan menambah penjelasan tentang masalah ini in sya Allah -ta’ala- ketika membicarakan tentang berobat dengan ruqyah, doa perlindungan dari Nabi, dzikir, doa-doa, dan berbuat kebaikan.

*Dan perbandingan pengobatan kedokteran dengan tibbun nabawi sama seperti perbandingan kedokteran spesialis anak-anak dengan orang tua dengan kedokteran mereka sebagaimana diakui oleh ahli mereka dan pembesar mereka.* Dan kami akan menjelaskan bahwa tabiat manusia sanyat terpengaruh dengan ruh jahat, dan kuatnya perlinindungan, ruqyah, dan doa diatas kuatnya obat sehingga ia bisa membatalkan kuatnya racun yang bisa membunuh” [Ath-Tibbun Nabawi, hal. 30-31, Darul Fikr]

Dalam penjelasan Ibnu Qayyim yang panjang lebar tersebut, ada beberapa point penting yang bisa kita petik:

1. kedokteran klasik memiliki prinsip-prinsip yang lengkap dan ilmiyah, dimana prinsip kedokteran yunani dan romawi menjadi dasar prinsip kedokteran mereka seperti teori 4 unsur (tempramen) yang mengaitkan keadaan tubuh dengan emosional dan dikembangkan oleh mereka (dokter muslim)

2. tibbun nabawi lebih unggul dari kedokteran klasik manusia, karena bersumber dari wahyu.

3. doa, dan ibadah merupakan obat yang paling mujarab menghadapi wabah, sehingga ketika dokter-dokter dan dunia medis modern berusaha melawan covid 19 dengan prinsip mereka dan tetap saja tidak terbendung dan belum berhasil, kenapa kita kaum muslimin tidak berupaya menangkal wabah dengan doa, dzikir dan ibadah dan diantaranya adalah sholat berjama’ah di Masjid.

2). Ilmu dunia berupa sains dan kedokteran, tidak ada kebenaran di dalamnya secara muthlak, terkadang sebuah teori didukung saat ini, setelahnya akan dibantah dan dikoreksi. Hal ini juga terjadi tentang covid 19 yang para ahli sendiri memiliki pendapat yang berbeda.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berkata dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail (XXVI/28)

“Maka kita katakan: BERSIKAP GHULUW DALAM MUKJIZAT SAINS TIDAK DIBOLEHKAN! Karena sains dibangun oleh teori-teori yang saling berselisih. Apabila kita jadikan Al-Qur’an menunjukkan kepada teori ini, kemudian nanti menjadi jelas kesalahan teori ini, maka maknanya bahwa penunjukan Al-Qur’an menjadi salah. Dan masalah ini sangatlah berbahaya. Oleh karena itu Al-Qur’an dan Sunnah fokus dalam menjelaskan apa yang bermanfaat bagi manusia berupa hukum ibadah, muamalah dan dijelaskan secara terperinci dan global sampai adab makan dan minum, adab duduk dan masuk (dijelaskan secara terperinci), akan tetapi tentang alam semesta tidak dijelaskan secara terperinci.”

3) Virus corona jika dibandingkan dengan wabah jaman dahulu, lebih mengerikan di jaman dahulu. Tapi mereka tidak meninggalkan sholat berjamaah. (Lihat kembali di awal tulisan)

*[PERTANYAAN/SANGGAHAN KELIMA]*

pertanyaan: anggaplah terjadi perbedaan pendapat dalam bolehnya sholat berjama’ah dimasa wabah, tapi bukankah ada kaidah yang berbunyi:

حكم الحاكم يرفع الخلاف

“hukum dari hakim, mengangkat perselisihan”

Maka pendapat yang wajib diikuti adalah pendapat pemerintah dalam perselisihan.

JAWABAN:

Kaidah tersebut maksudnya adalah apabila seseorang ditetapkan hukumnya dalam pengadilan dan mahkamah, maka keputusan hakim atau qodhi, mengikat dan mengangkat perselisihan. Keputusan hakimlah yang ditetapkan dalam pengadilan. Bukan maksud dari kaidah tersebut adalah apabila pemerintah memilih salah satu pendapat dalam perselisihan ulama, maka menjadi wajib bagi rakyat untuk mengikutinya. Hal ini merupakan kebathilan yang nyata; karena mengajak manusia bukan untuk kembali kepada Allah dan Rasulnya dalam perselisihan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

“umat apabila berselisih tentang makna ayat, hadits, atau hukum berupa pengabaran atau tuntutan, bukanlah sahnya salah satu pendapat atau bathilnya pendapat yang lain ditetapkan sebatas hukum dari hakim (pemerintah). Karena hakim hanya bisa melaksanakan keputusan hukumnya dalam perkara tertentu saja, bukan untuk seluruh perkara.

Kalaulah boleh (memutuskan seluruh perkara), maka ia boleh menghukumi bahwa firman Allah: “wanita yang ditalak menahan dirinya selama tiga quru’ ” QS. Al-Baqarah: 228

maksudnya adalah haid dan masa suci dan ini menjadi hukum yang mewajibkan seluruh manusia mengikutinya ….

Adapun penguasa yang mewajibkan manusia mengikuti satu pendapat dalam masalah perselisihan, maka hal demikian adalah pewajiban tanpa memiliki hujjah dari Kitab dan Sunnah. Hal ini tidak dibolehkan dengan kesepakatan kaum muslimin. Tidaklah hukum seorang hakim: menunjukkan benarnya satu pendapat dibanding pendapat lainnya yang semisal. Kecuali apabila ia memiliki hujjah yang kita wajib ruju kepadanya, maka perkataannya sebelum dan setelah ia berkuasa adalah sama (maksudnya jadi penguasa atau tidak, sama saja. Pent) [majmu’ fatawa (III/238)

Kemudian syaikhul Islam juga berkata: “ seorang hakim (penguasa) dalam masalah perselisihan ulama muslimin atau permasalahan yang disepakati mereka, maka pendapatnya seperti pendapat salah satu ulama apabila ia seorang alim, apabila ia seorang muqollid, maka kedudukannya seperti orang awam yang taklid. Kedudukan dan kekuasaan tidaklah menjadikan seseorang yang bukan alim dan mujtahid menjadi seorang alim dan mujtahid… [majmu’ fatawa (XXVII/296)

Wallahu a’lam bish showab

Dika Wahyudi.

– Via Facebook Ustadz Dika Wahyudi, Lc حفظه الله تعالى

Leave a Reply

Your email address will not be published.