Kita Sebagai Ma’mum Tidak Diperintahkan Mengikuti Imam Yang Mengerjakan Bid’ah Qunut Shubuh

Sebelum kita bahas mari kita awali dengan sebuah pertanyaan; “Apakah qunut Subuh itu bid’ah atau sunnah?” Kalau antum jawab Sunnah berarti antum ahli qunut -semoga tulisan yang singkat ini bisa bermanfaat buat antum-, kalau antum jawab bid’ah, mari kita lanjut pembahasannya.

Mereka mengatakan bahwa tidak ada ulama yang mem-bid’ah-kan? Maka sesungguhnya mereka yang demikian itu harus merujuk kepada seniornya ulama sebelum ulama yang mereka maksud yaitu perkataan Sahabat yang jelas-jelas mengatakan bahwa qunut Shubuh terus-menerus tidak ada Sunnah-nya dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Bahkan di antara mereka ada yang berkata : Qunut Shubuh adalah bid’ah, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat yang paling shahih di bawah ini:

حدثنا أحمد بن منيع أخبرنا يزيد بن هارون عن أبي مالك الأشجعي قال: قلت لأبي: يا أبت إنك قد صليت خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان وعلي بن أبي طالب هاهنا بالكوفة، نحوا من خمس سنين، أكانوا يقنتون؟ قال: أي بني محدث.

Dari Abi Malik al-Asyja’i, ia berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di bela-kang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan di belakang ‘Ali di daerah Qufah sini kira-kira selama lima tahun, apakah qunut Shubuh terus-menerus? Ia jawab: “Wahai anakku qunut Shubuh itu bid’ah!!”[1]

Maka jika Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, Abu Hanifa dan lain-lain ulama tidak mem-bid’ah-kannya -misalnya-, maka ada Sahabat yang mem-bid’ah-kannya maka cukup bagi kita apa yang datang dari Sahabat tersebut.

Maka jika itu bid’ah tanyakan apakah boleh dan diperintahkan kita mengerjakan bid’ah dalam sholat? Bolehkah? -TIDAK BOLEH-. Dalilnya yaitu Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kita untuk itu dengan sabdanya :

صلّوا كما رأيتموني أصلّى

“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku bersholat” [2]

Maka bukan sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat mereka sholat. Mereka berkata lagi kita diperintahkan untuk mengikuti imam, tanyakan apakah mutlak atau muqoyyad dengan sunnah? Kalau dikatakan mutlak berarti antum harus mengikuti imam yang mengangkat tangan melebihi kepalanya, mengikuti imam yang mengamalkan hadits dhoif yang bersedekap dibawah pusar sampai mendekati farji dsb, tetapi kok antum tidak ikuti? -Berarti tidak mutlak-.

Lalu ada lagi dengan dalil Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah sholat lima rokaat dan sahabat mengikuti, hal itu dikarenakan Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lupa, bukan bid’ah, apakah antum tidak bisa membedakan antara lupa dengan bid’ah?

Oleh karena itu kita tidak diperintahkan mengikuti imam yang mengerjakan bid’ah karena kita meyakini bahwa qunut shubuh itu bid’ah.

Demikian sedikit-banyak faedah yang bisa disampaikan dan untuk lebih jelas silahkan menyimak cuplikan uraian jawaban ilmiyyah dari al Ustadz dan tidaklah dipaksa untuk menyimaknya:

Dan untuk rincian dan jelasnya lagi silahkan membaca artikel berikut ini: https://almanhaj.or.id/1406-qunut-shubuh-terus-menerus-adalah-bidah.html

– Catatan faedah dari penjelasan al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat حفظه الله تعالى

_______
Footnote
[1] Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 402), Ahmad (III/472, VI/394), Ibnu Majah (no. 1241), an-Nasa-i (II/204), ath-Thahawi (I/146), ath-Thayalisi (no. 1328) dan Baihaqi (II/213), dan ini adalah lafazh hadits Imam Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Lihat pula kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/233 no. 1035) dan Irwaa-ul Ghalil (II/182) keduanya karya Imam al-Albany. Lihat juga di kitab Bulughul Maram no. 289, karya Al-Hafidzh.
[2] HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533

Leave a Reply

Your email address will not be published.