jpnn.com, BOGOR – Sekelompok orang melakukan intimidasi dan teror di lokasi pembangunan Masjid Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (7/8).
Pengurus MIAH pun meminta pemerintah dan penegak hukum melindungi masjid tersebut.
Juru Bicara Dewan Kekeluargaan Masjid (DKM) MIAH Ahmad Abdul Aziz mengatakan, intimidasi tersebut bukanlah intimidasi kali pertama.
Menurutnya, hal itu sudah dilakukan berulang kali dan salah satunya pada masa lalu melakukan pencopotan plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor.
“Intimidasi kali ini diawali dengan mulai berkumpulnya massa secara berangsur-angsur di sekitar lokasi pembangunan masjid pada pagi hari. Kemudian pada sekitar jam 10. 40, sekumpulan orang dengan mengendarai sepeda motor mulai melintas di depan lokasi masjid,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/8).
Dia menambahkan, sekelompok orang itu kemudian berkumpul secara berangsur-angsur meninggalkan lokasi dan berkumpul di Kantor Kecamatan Tanah Baru karena ada rencana pertemuan yang dimediasi oleh Camat Bogor Utara antara pihak MIAH dengan pihak yang menentang pembangunan MIAH.
“Pertemuan tersebut tidak terlaksana karena suasana di kantor kecamatan sudah tidak kondusif dan dua orang utusan MIAH yang telah berada di kantor kecamatan meninggalkan kantor tersebut,” kata dia.
Ahmad menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Camat Bogor Utara yang akan merancang ulang pertemuan, sekumpulan massa yang tidak diketahui asal usulnya tersebut kemudian bergerak ke lokasi pembangunan masjid dan melakukan kegiatan-kegiatan intimidasi dan teror yang bersifat anarkis.
Antara lain memaksa memasuki lokasi pembangunan masjid, melempar batu, dan menendang serta merusak pintu.
“Mereka juga mengambil banner nasihat kebaikan untuk pembangunan masjid, melontarkan caci maki dan ancaman, dan mengancam akan melakukan pembakaran apabila kegiatan pembangunan masjid tidak dihentikan,” jelas dia.
Lebih lanjut kata Ahmad, MIAH taat kepada hukum di NKRI sejak berdiri pada 2001 hingga saat ini.
Pembangunan MIAH dilakukan berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim-tahun 2001.
“Selanjutnya diputuskan untuk direnovasi total karena kebutuhan ruang yang lebih luas. Sehubungan dengan hal tersebut sejak Februari 2016 DKM MIAH mulai melakukan pengumpulan kelengkapan persyaratan dan pengurusan IMB. Alhamdulillah pada 29 September 2016, IMB diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor dengan Nomor: 645.8–1014-BPPTPM-IX/2016,” kata dia.
Berdasarkan IMB tersebut, pembangunan masjid mulai dilaksanakan pada Oktober 2016.
Pembangunan ini kemudian harus dihentikan sementara setelah berjalan kurang lebih satu bulan karena adanya intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
“Pembangunan MIAH dimulai kembali pada 30 Juli 2017. Adzan dan salat berjemaah juga telah dimulai kembali dengan fasilitas yang seadanya. Namun, kembali hak-hak untuk diibadahi terganggu karena adanya intimidasi dan teror yang dilakukan,” jelas Ahmad.
Kepatuhan MIAH terhadap hukum, tambahnya, tidak mendapatkan perlindungan hukum. Dia menuntut kepada penegak hukum dan pemda agar melindungi hak-hak warga negara untuk beribadah.
“DKM MIAH sangat berharap agar negara dapat hadir dan memberikan perlindungan hukum dalam kelancaran pembangunan masjid kaum muslimin yang telah memiliki perizinan yang sah. Negara harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak warganegara dalam peribadatan yang dijamin oleh undang-undang RI,” pungkas dia. (Mg4/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/news/tolongjangan-teror-masjid-imam-ahmad-bin-hanbal