Pembangunan MIAH Diprotes, Jubir DKM: Hak Warga Negara Harus Dilindungi

Pembangunan MIAH Diprotes, Jubir DKM: Hak Warga Negara Harus Dilindungi

Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam No 46, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat kembali mendapat penolakan oleh sekelompok orang.

Jurubicara Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) MIAH Ahmad Abdul Aziz mengatakan bahwa protes itu bukan kali pertama dilakukan. Dalam aksi sebelumnya, massa melakukan pencopotan plank IMB yang diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor.

Ahmad kemudian menjelaskan mengenai kronologi protes yang disertai intimidasi yang kemarin terjadi. Kata dia, intimidasi ini diawali saat massa berkumpul secara berangsur-angsur di sekitar lokasi pembangunan masjid pada pagi hari.

Kemudian pada sekitar jam 10.40, sekumpulan orang dengan mengendarai sepeda motor mulai melintas di depan lokasi masjid. Namun begitu, sambungnya, orang-orang yang berkumpul secara berangsur-angsur itu kemudian meninggalkan lokasi sekitar masjid untuk berkumpul di Kantor Kecamatan Tanah Baru.

“Perkumpulan dilakukan karena ada rencana pertemuan yang dimediasi oleh Camat Bogor Utara antara pihak MIAH dengan pihak yang menentang pembangunan MIAH,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi elshinta.com, Selasa (8/8).

Ahmad mengatakan bahwa pertemuan itu akhirnya tidak jadi terlaksana karena suasana di Kantor Kecamatan sudah tidak kondusif. Utusan MIAH meninggalkan lokasi setelah ada kesepakatan dengan Camat Bogor Utara untuk merancang ulang pertemuan. Sekumpulan massa itu kemudian bergerak ke lokasi pembangunan masjid dan melakukan teror yang bersifat anarkis.

“Mereka melempar batu, menendang serta merusak pintu dan pagar proyek. Selain itu juga merusak dan mengambil banner nasihat kebaikan untuk pembangunan masjid, serta melontarkan caci-maki dan mengancam akan melakukan pembakaran jika pembangunan masjid tidak dihentikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad memastikan bahwa pembangunan MIAH sudah taat kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan MIAH sudah berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim-tahun 2001 dan selanjutnya diputuskan untuk direnovasi total karena kebutuhan ruang yang lebih luas.

“Sehubungan dengan hal tersebut sejak Februari tahun 2016 DKM MIAH mulai melakukan pengumpulan kelengkapan persyarata dan pengurusan IMB. Alhamdulillah pada tanggal 29 September 2016, IMB diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor dengan Nomor: 645.8–1014-BPPTPM-IX/2016,” urainya.

DKM MIAH, sambung Ahmad, sangat berharap agar negara dapat hadir dan memberikan perlindungan hukum dalam kelancaran pembangunan masjid yang telah memiliki perizinan sah.

“Negara harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak warga negara dalam peribadatan yang dijamin oleh UU RI. Negara harus dapat menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum, yang sampai saat ini tersentuh hukum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.