Polisi Diminta Jaga Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal

Polisi Diminta Jaga Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal

JawaPos.com – Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, No 46, KPP IPB Baranang Siang IV Blok A, RT 03/10 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor terhambat. Pasalnya ada sejumlah warga yang menolak berdirinya masjid itu.

Juru bicara Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) MIAH, Ahmad menerangkan, pada Senin (7/8) sekumpulan orang melakukan intimidasi di lokasi pembangunan MIAH. Intimidasi itu kata dia bukanlah yang pertama kali tetapi sudah dilakukan berulang kali.

“Intimidasi kali ini diawali dengan mulai berkumpulnya massa secara berangsur-angsur di sekitar lokasi pembangunan masjid pada pagi hari,” kata dia kepada JawaPos.com, Selasa (8/8).

Menurutnya, massa yang menolak masjid juga sempat berbuat anarkis dengan memaksa memasuki lokasi pembangunan masjid dan kemudian keluar lagi. Lalu melempar batu dan menendang serta merusak pintu pagar proyek.

“Massa itu juga merusak dan mengambil banner nasihat kebaikan untuk pembangunan masjid, mereka juga melontarkan caci-maki dan mengancam akan melakukan pembakaran apabila kegiatan pembangunan masjid tidak dihentikan,” keluh dia.

Dia menuturkan, pembangunan MIAH telah taat kepada hukum sejak berdirinya pada tahun 2001 hingga saat ini. Pembangunan MIAH yang dilakukan berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim-tahun 2001 itu selanjutnya diputuskan untuk direnovasi total karena kebutuhan ruang yang lebih luas.

Sehubungan dengan hal itu sejak Februari tahun 2016 DKM MIAH mulai melakukan pengumpulan kelengkapan persyarata dan pengurusan IMB. “Lalu ada tanggal 29 September 2016, IMB diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor dengan Nomor: 645.8–1014-BPPTPM-IX/2016,” urai dia.

Berdasarkan IMB itu, pembangunan masjid mulai dilaksanakan pada bulan Oktober 2016. Pembangunan ini kemudian harus dihentikan sementara setelah berjalan kurang lebih satu bulan karena adanya intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan atas arahan Bapak Wali Kota Bogor pada pertemuan tanggal 9 Desember 2016.

“Sesuai arahan wali kota pada pertemuan itu, DKM MIAH telah melakukan berbagai upaya pendekatan, komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak baik insitusi formal maupun informal dan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Bogor,” tambah dia.

Di sisi lain, kata dia, arahan Wali Kota Bogor kepada pihak yang menentang untuk mencabut spanduk-spanduk provokasi dan fitnah sampai ini tidak dilakukan. Intimidasi dan teror kata dia kembali berlangsung di depan aparatur negara.

Mereka mengharapkan polisi segera turun dan menegakan hukum. Pasalnya, para penentang hukum justru secara bebas dapat melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. “DKM MIAH sangat berharap agar negara dapat hadir dan memberikan perlindungan hukum dalam kelancaran pembangunan masjid kaum muslimin yang telah memiliki perijinan yang sah,” ucap dia.

Dia menyebutkan, Negara harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak warganegara dalam peribadatan yang dijamin oleh undang-undang. “Negara harus dapat menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang sampai saat ini tersentuh hukum,” tukas dia.

(elf/JPC)

Sumber: http://www.jawapos.com/read/2017/08/08/149586/polisi-diminta-jaga-pembangunan-masjid-imam-ahmad-bin-hanbal

Leave a Reply

Your email address will not be published.