Bolehkah Membuat Hizbi Islami??

BOLEHKAH MEMBUAT HIZBI ISLAMI??

Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani -rahimahullaah- berkata:

“Kami mengingkari tahazzub (berkelompok-kelompok)-nya kaum muslimin dalam ruang lingkup Islam, dimana ada Hizbi Islami dinamakan demikian dan Hizbi Islami yang lain dinamakan dengan nama yang lain, padahal semuanya beramal/berjuang dalam ruang lingkup Islam dan untuk kemaslahatan Islam -dan Allah yang lebih mengetahui tentang apa yang ada dalam jiwa-jiwa mereka-.

Bersamaan dengan itu kami tidak setuju kalau sebuah negara Islam membolehkan pembuatan berbagai kelompok dan hizbi semacam ini walaupun dalam ruang lingkup Islam. Karena ini bukan perbuatan kaum muslimin, bahkan ini justru kebiasaan kaum kafirin, oleh karena Allah Rabbul ‘Alamin berfirman:

{…وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ * مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ}

“…dan janganlah kamu termasuk orang-orang musyrik (yang mempersekutukan Allah), yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar-Ruum: 31-32)”

[dinukil dari “Madarikun Nazhar Fis Siyaasah” (hlm. 312- cet. I), karya Syaikh ‘Abdul Malik Ramadhani -hafizhahullaah-]

– Ditulis oleh Ustadz Ahmad Hendrix حفظه الله تعالى

Sumber: https://goo.gl/Kn92UC

Leave a Reply

Your email address will not be published.