Sebagaimana yang kita saksikan sejak tahun 90an, keramaian dan kegiatan di malam tahun baru yang menjadi kebiasaan di negeri kita yang bahkan memang disengaja dengan melakukan ibadah-ibadah khusus seperti dzikir bersama dan sholat dimalam tahun baru dan ini menjadi bid’ah karena menentukan waktunya seolah ada ibadah khusus di malam tahun baru.
Semangat mereka bagus untuk menyelisihi terompet Yahudi itu, inilah semangat yang tanpa ilmu, tentu semangat mereka bagus tapi sayang caranya keliru tanpa ilmu, maka dua-duanya keliru, yang satunya tasyabbuh[1] yang satunya bid’ah, keliling-keliling jalanan dan meniup-niup terompet, sholat malam berjama’ah dengan ditentukan waktu dan imamnya, ini merupakan tasyabbuh dan bid’ah, maka yang terbaik adalah tidur.
Maka 31 Desember nanti tidak usah tidur siang biar cepat ngantuk jadi nanti malamnya tidur. Coba ini diamalkan kaum muslimin, se-Jakarta saja yang faham dan mengamalkan ini, gigit jari itu orang-orang Yahudi, “Sepi, pada kemana ini tahun baru???”. Tidak perlu teriak-teriak pakai gerakan ini gerakan itu, cukup faham sunnah, bid’ah faham, tasyabbuh faham, gak laku itu jualannya Yahudi.
Yahudi itu jualannya laku karena kaum Muslimin tidak faham sunnah, jika faham sunnah, maka gigit jari mereka Yahudi, jualan mereka riba, riba tidak laku jika kaum Muslimin faham sunnah dan diamalkan, menjauh dari riba sejauh-jauhnya. Nah ini perlukah gerakan ini gerakan itu? tidak perlu, cukup faham sunnah, kembali kepada sunnah, gigit sunnah Nabi dengan gigi geraham, selesai, permasalahan selesai.
Entah ada berapa puluh berapa ratus permasalahan yang sedang menimpa kaum Muslimin in syaa Allah akan selesai jika kaum Muslimin faham sunnah, mengamalkan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahu ‘alam bisshowab.
– Catatan faedah dari penjelasan Ustadz Muhtarom حفظه الله تعالى
_______
Footnote
[1] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30).