Salah satu diantara hak yang harus ditunaikan seorang muslim pada muslim yang lain adalah memenuhi undangan; sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam;
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Jika salah seorang diantara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah.” (HR. Bukhari no. 5173).
Namun jika ada undangan walimah yang diketahui adanya suatu keharaman seperti bercampur-baurnya antara laki-laki dan perempuan juga ada musiknya, apakah keharaman seperti ini menjadi udzur syar’i bolehnya kita tidak menghadiri undangan walimah tersebut?
Situasi seperti ini sering kali membuat kita bingung bahkan bagi sebagian ikhwan yang sudah ngaji-pun terkadang ragu-ragu mengambil sikap untuk datang atau tidaknya ke acara walimah yang seperti ini.
Alhamdulillah pertanyaan seperti ini sempat ditanyakan kepada Al Ustadz Abu Abdul Azis Muhtarom حفظه الله تعالى pada sesi tanya jawab di kajian “Kitab Syarah Riyadhush Shalihin” di Masjid Raya Bintaro Jaya dan berikut penjelasannya:
Didalam walimah yang terdapat keharaman, secara umum dibagi menjadi dua jenis:
1. Keharaman yang umumnya diketahui oleh seluruh kaum muslimin, misal; ada babinya, khomr (miras), dst; maka untuk jenis keharaman seperti ini kita JANGAN DATANG sebagai bentuk hajr dan in syaa Allah mereka yang mengundang kita tidak melihat ini sebagai suatu fitnah; justru yang ada mereka akan merasa kecil/malu ketika kita tidak datang; -salah sendiri kenapa ada babinya, khomrnya, dst-.
2. Keharaman yang umumnya kaum muslimin tidak mengetahui kalau itu haram; seperti campur baur laki-perempuan, musik, dst; maka untuk jenis keharaman seperti ini kita MASIH WAJIB DATANG; justru ketika kita tidak datang akan timbul fitnah karena mereka tidak tahu (jahil); KECUALI yang mengundang itu tahu kalau itu haram dan barangkali sudah memaklumi, misal; “Bapak kalau mau datang alhamdulillah tapi kalau tidak datang juga tidak apa-apa karena walimah ini masih ada campur-baur dan musiknya, karena saya tidak sanggup melawan keinginan keluarga besar yang maunya seperti ini”; jika seperti ini berarti dia tahu dan in syaa Allah tidak ada fitnah walaupun kita tidak menghadirinya. Kalau mereka tidak faham tentu tidak ada waktu untuk menjelaskan dan belum tentu mereka tsiqoh kepada kita; maka ya sudah kita hadir, makan dan tidak perlu disumpal telinga kita; ini jadinya ghuluw, -tapi jangan juga kita ikut mengangguk-angguk atau bahkan goyang-goyang ketika mendengarkan musiknya-.
Semoga bermanfaat dan dengan mengetahui kaedah diatas kita jadi tidak ragu dan salah mengambil sikap jika ada acara-acara walimah berikutnya.
Wallahu ‘alam bisshowab.
– Catatan faedah dan kaedah dari penjelasan Ustadz Muhtarom حفظه الله تعالى