Imam Bukhori berkata dalam shohihnya: “BAB WAJIBNYA SHOLAT BERJAMAAH”
Berkata Al-Hasan: “apabila ibu seseorang melarang dia dari sholat isya secara berjamaa’ah karena kekhawatirannya maka ia tidak boleh mentaatinya”.
Berkata Al-hafidz Ibnu Hajar: “demikian Imam Bukhori memastikan hukumnya dalam masalah ini, kemungkinan karena kuatnya dalil wajibnya berjamaah bagi dirinya …”
Kemudian ia Al-hafidz berkata: “dan aku mendapati riwayat yang semakna dengan perkataan al-Hasan dan yang lebih lengkap serta lebih gamblang dalam kitab shiyam/puasa dari al-Hasan bin al-Hasan al-Marudzi dengan sanad yang shahih dari Al-Hasan tentang seorang lelaki yang berpuasa sunnah kemudian ia diperintah oleh ibunya untuk berbuka maka ia berkata: “ia harus berbuka dan tidak ada qodho terhadapnya, dan ia mendapatkan pahala puasa dan pahala berbakti.” Dikatakan kepadanya: “ibunya melarang dari sholat isya berjamaah?”
Ia berkata: “ia tidak boleh melarangnya, sesungguhnya hal ini adalah wajib” [Fathul Bari, (II/125)]
— Ustadz Dika Wahyudi حفظه الله تعالى